Implementasi Audit Dana Hibah di Kota Kotamobagu: Menjaga Integritas dan Kepatuhan Hukum
Implementasi audit dana hibah di Kota Kotamobagu merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Audit dana hibah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak terjadi penyalahgunaan.
Menurut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Kotamobagu, Bambang Setiawan, implementasi audit dana hibah sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Dengan adanya audit dana hibah, kita dapat memastikan bahwa dana hibah tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Bambang.
Selain itu, Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu, Andi Wijaya, juga menekankan pentingnya implementasi audit dana hibah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah. “Dengan adanya audit dana hibah, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Andi.
Implementasi audit dana hibah di Kota Kotamobagu juga mendapat dukungan dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Antonius M. Tampi. Menurut Antonius, audit dana hibah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. “Dengan adanya audit dana hibah, kita dapat memastikan bahwa dana hibah tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disalahgunakan,” ujar Antonius.
Dalam implementasi audit dana hibah di Kota Kotamobagu, BPKP dan Inspektorat bekerja sama untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana hibah. Mereka melakukan audit atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diajukan oleh penerima hibah. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengelolaan dana hibah di Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, implementasi audit dana hibah di Kota Kotamobagu menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Dukungan dari berbagai pihak, seperti BPKP, Inspektorat, dan BPK RI, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana hibah dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan tidak terjadi penyalahgunaan.