BPK Perwakilan Kotamobagu sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berikut adalah dasar hukum utama yang mendasari operasional BPK Kotamobagu:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang ini mengatur mengenai tugas, kewenangan, dan wewenang BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang meliputi penerimaan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan negara, yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK. - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menyediakan pedoman dalam pengelolaan keuangan negara yang menjadi dasar bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan lembaga lainnya. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan ini mengatur tentang penyusunan laporan keuangan oleh pemerintah daerah, yang merupakan objek pemeriksaan BPK untuk memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi dan peraturan yang berlaku. - Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Laporan Keuangan
Peraturan ini menjelaskan tentang pedoman pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dalam rangka memastikan laporan keuangan pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis BPK
Peraturan ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi jangka panjang BPK, termasuk BPK Perwakilan Kotamobagu dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara.
Dasar hukum tersebut memberikan landasan bagi BPK Kotamobagu dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan keuangan dengan objektif, transparan, dan akuntabel.